Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tuntutan hukuman untuk Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya



Kotacimahi.com, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni akhirnya mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 9 tahun terkait dugaan kasus pengedaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis (12/3). Selain hukuman pidana penjara, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga mendapatkan tuntutan hukuman dalam sidang yang sama. Mereka adalah Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Adapun tuntutan hukuman yang diberikan kepada masing-masing terdakwa berbeda-beda. Asep dan Ade masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara, Ardian dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman hukuman subsider jika tidak dapat dibayarkan.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum menyerahkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Selain itu, tindakan mereka dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Khusus untuk Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, mereka dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga memperberat tuntutan. Sementara itu, kondisi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar Zoni yang pernah dihukum sebelumnya membuat tuntutan lebih berat.

Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan. Khusus untuk Asep dan Ade, mereka mengakui kesalahan secara terbuka, menyesali perbuatan mereka, dan berjanji tidak mengulangi tindakan yang sama, sehingga meringankan tuntutan.

Dalam kasus ini, keenam terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024.

Perkara bermula pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Ammar Zoni. Narkotika tersebut diperoleh melalui pertemuan langsung di tangga blok 1 Rutan Salemba.

Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 100 gram. Narkotika tersebut kemudian dibagi kepada Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *