Peristiwa Penganiayaan yang Mencengangkan di Kuningan
Seorang pria berinisial SR (33 tahun) diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, yaitu Rasana (56 tahun), yang merupakan warga Dusun III Desa Bunigeulis Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka cukup parah dan memerlukan perawatan medis darurat.
SR, yang merupakan seorang buruh harian lepas dari Desa Citapen, juga diduga menyerang kerabat korban bernama Lukman menggunakan senjata tajam. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kuningan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Azis, membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh SR terhadap mertuanya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awal Terjadinya Konflik
Peristiwa bermula ketika SR datang ke rumah mertuanya pada sekitar pukul 18.30 WIB dengan tujuan menemui istrinya. Namun, ia tiba dalam keadaan emosi yang tidak stabil dan mulai berteriak menantang orang-orang di sekitar lokasi, menggunakan bahasa Sunda. Hal ini memicu suasana tegang di area kediaman korban.
Ketegangan semakin memuncak ketika kerabat korban, Lukman, mencoba menanyakan penyebab masalahnya. SR yang merasa tidak terima dicampuri urusannya langsung bersikap agresif. Ia mendadak mengeluarkan sebilah senjata tajam sepanjang 35 cm dari pinggangnya. Senjata tersebut memiliki simbol ‘POLICE 200000W dan SWAT’ pada bilahnya, sehingga terlihat sangat mencolok.
Pertarungan yang Tak Terhindarkan
Pertarungan antara SR dan Lukman pun tak bisa dihindari. SR menggunakan senjata tajam sementara Lukman tangan kosong. Saat melihat kerabatnya menjadi sasaran serangan brutal, Rasana spontan berusaha melerai. Namun, nasib malang menimpa korban, karena ia justru menjadi korban akibat serangan senjata tajam tersebut.
Setelah kejadian, warga sekitar mulai berdatangan ke lokasi. Merasa terdesak, SR kemudian melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban. Korban dilarikan ke Rumah Sakit El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan aksi brutal tersebut ke pihak Polres Kuningan.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
Menurut AKP Abdul Azis, selain menyita sebilah senjata tajam sepanjang 35 cm dengan gagang cokelat berlapis plat hijau, petugas juga mengamankan pakaian korban dan pelaku yang dipenuhi bercak darah sebagai bukti pendukung tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Polres Kuningan masih mendalami motif pasti di balik aksi nekat ini. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Penanganan Kasus dan Langkah Berikutnya
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap SR dan saksi-saksi lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaku diharapkan dapat memberikan keterangan yang lengkap dan jujur terkait peristiwa yang terjadi.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memperkuat koordinasi dengan pihak keluarga dan masyarakat setempat untuk memastikan tidak ada lagi tindakan anarkis atau kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.










Leave a Reply