Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Nenek Tersangka Pembunuhan Suami Kenal Pria Lain di TikTok

Kehancuran Rumah Tangga yang Berujung pada Pembunuhan

Seorang wanita berusia 61 tahun, Y, tega membunuh suaminya sendiri, EM (67), karena jatuh cinta kepada pria lain yang dikenalnya melalui media sosial TikTok. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Perkenalan di TikTok dan Rencana Pembunuhan

Y dan AR (51) awalnya mengenal satu sama lain melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berkembang hingga muncul rencana untuk menghabisi nyawa EM. Menurut informasi dari kepolisian, Y ingin menguasai harta korban dan menikah kembali dengan AR, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Curiga atas Pria yang Mengaku Sebagai TNI

Salah satu tetangga korban, Taufik (60), mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum eksekusi pembunuhan, Y sempat bercerita tentang pria idamannya. Ia mengatakan bahwa Y menyebut pria tersebut sebagai anggota TNI. Namun, Taufik tidak percaya begitu saja karena wajah pria itu tidak terlihat jelas dalam foto yang ditunjukkan Y.

Taufik juga curiga bahwa pria tersebut adalah penipu setelah Y bercerita bahwa AR meminta dibelikan pulsa sebesar Rp35.000. “Itu tidak masuk akal jika dia benar-benar tentara,” ujar Taufik. Meski Y menunjukkan foto yang menunjukkan AR sedang membawa ransel dan helm, ia tetap merasa tidak yakin.

Hubungan yang Sudah Berlangsung Lama

Adik korban, Etiningsih, menjelaskan bahwa EM dan Y telah menikah selama kurang lebih 35 tahun. Mereka memiliki seorang anak perempuan yang tinggal di Kalimantan. Etiningsih juga menyebutkan bahwa Y pernah bercerita bahwa mereka tidak lagi menjalin hubungan suami istri selama lima tahun terakhir.

Selain itu, Y pernah marah-marah ketika mengetahui bahwa sertifikat rumah atas namanya diserahkan oleh EM kepada anaknya tanpa sepengetahuan dirinya. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan dalam hubungan mereka.

Latar Belakang Tersangka AR

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, mengungkapkan bahwa AR merupakan residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia pada tahun 2001 dengan vonis 12 tahun dan kasus penganiayaan dengan vonis 10 tahun.

Menurut Petrus, hubungan antara Y dan AR dimulai dari perkenalan di TikTok pada Agustus 2025 lalu. Dari pertemuan tersebut, hubungan mereka berkembang hingga muncul rencana untuk membunuh EM.

Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Y dan AR, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah JN (42), yang berperan membantu eksekusi pembunuhan, dan SR (28), seorang sopir mobil rental. Keduanya berasal dari Banten.

Penyidikan yang Masih Berlangsung

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi mengenai AR yang mengaku sebagai anggota TNI. Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk dalam materi penyidikan.

Meski demikian, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Rekonstruksi pembunuhan juga dilakukan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, untuk memperjelas proses kejahatan yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *