Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Cegah Konflik Kepentingan, DPR Minta Jaksa Agung Perbaiki Penyidik Jampidsus

Usulan Penggantian Kasubdit dalam Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan usulan penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimpa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menyarankan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung guna menghindari adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas penyerahan penanganan dugaan kasus korupsi Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Hinca menegaskan bahwa posisi Kasubdit saat ini perlu diganti agar proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi, kita… mengerti maksudnya tadi? Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Selain itu, Hinca juga mendorong Jaksa Agung untuk mencopot seluruh jaksa-jaksa yang terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus. Ia menilai penting untuk memastikan tidak ada hubungan yang bisa menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Dicabut dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” tambahnya.

Pengawasan Ketat oleh Panitia Kerja Komisi III DPR

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi III DPR akan mengawasi penyidikan kasus Febrie secara ketat. Panja juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam upaya mendalami kasus ini. Meskipun demikian, rapat tersebut akan digelar secara tertutup.

“Kita minta penyidik-penyidik-nya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya, satu,” kata Hinca.

Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung

Diketahui, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Perkara yang menyeret kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujar Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Status Hukum Febrie dan Don Ritto

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *