Inisiatif Habiburokhman untuk Memanggil Jaksa Agung
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mengaku pernah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan meminta agar Febrie Adriansyah dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus. Ini dilakukannya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Setelah itu, baru ada pengumuman bahwa Febrie mundur dari jabatannya.
Dia menjelaskan alasan tindakan ini adalah untuk menjaga citra Kejagung di mata masyarakat. “Pak Jaksa Agung, kami sangat menyarankan agar malam ini juga diumumkan pencopotan Jampidsus, Febrie. Ini penting sekali untuk membendung opini sangat negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam pesan singkat yang dikutip dari YouTube Obor Rakyat Reborn.
Setelah menghubungi Burhanuddin, Habiburokhman menerima video melalui WhatsApp tentang pengumuman mundurnya Febrie sebagai Jampidsus. Video tersebut dikirim pada Sabtu dini hari pukul 03.51 WIB, beberapa saat setelahnya. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Habiburokhman menegaskan bahwa inisiatifnya bukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, tetapi murni dari keinginannya sendiri. Namun, dia mengungkapkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mengamankan citra pemerintahan yang dipimpin Prabowo. “Saya mengambil inisiatif dan dipercaya Pak Prabowo di Komisi III DPR. Jadi insting saya atau inisiatif saya adalah mengamankan pemerintahan beliau (Prabowo). Kalau institusi Kejaksaan Agung rusak, pemerintahan Pak Prabowo juga bakal rusak,” katanya.
Kronologi Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah
Drama Febrie Adriansyah bermula ketika rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (10/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah miliknya. Namun, ia membantah bahwa uang dan emas yang ditemukan adalah kepunyaannya. “Mengenai uang kan sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang melakukan kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Kemudian ada kegiatan bangunan yang bisa dicek,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Febrie juga membantah isu yang sempat beredar bahwa dirinya akan mundur sebagai Jampidsus setelah dikaitkan dengan kasus korupsi. “Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.
Namun, pada Sabtu dini hari, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tiba-tiba mengumumkan bahwa Febrie mundur dari jabatannya. Menurut Anang, pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Polri.
Penetapan Tersangka terhadap Febrie Adriansyah
Drama berlanjut ketika Polri tiba-tiba mengumumkan penetapan tersangka terhadap Febrie. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu siang atau di hari yang sama ketika Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya. “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Totok juga menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya melakukan pelimpahan perkara ke Kejagung. Dia mengatakan hal tersebut merupakan kesepakatan antara Polri dan Kejagung. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas,” kata Totok.










Leave a Reply