Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polisi ungkap peredaran obat keras ilegal, dua tersangka ditangkap

Upaya Polres Majalengka dalam Mengungkap Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar obat keras ilegal. Obat-obatan ini tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (26), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan DS (24), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Mereka diamankan di sebuah area pesawahan di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kasus ini terungkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, saksi bernama Iyan Herdiana turut membantu mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas.

Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ES, polisi menemukan satu unit telepon genggam Realme 8 Pro berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp1.960.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hijau milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di sekitar tempat kedua pelaku duduk. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol yang diduga siap untuk diedarkan.

Dari tangan DS, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 9 dalam kondisi mati serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernomor polisi B 4547 BOM yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam menjalankan aksinya.

Proses Penyidikan Lebih Lanjut

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ligung sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengembangan Kasus dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, Satresnarkoba Polres Majalengka masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan kesehatan para tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor), serta menelusuri asal-usul pasokan obat keras ilegal guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.

Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang tidak memiliki izin edar. Dengan upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *