Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Komisi III DPR: Eks Jampidsus Febrie Seharusnya Ditahan Hari Ini

Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Perlu Dilakukan Segera

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya sudah ditahan pada hari Senin, 13 Juli 2026. Menurut Hinca, proses penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi biasanya dilakukan dengan cepat setelah tahapan penyidikan berjalan.

“Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan,” ujarnya saat memberikan pernyataan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Hinca menegaskan bahwa perkembangan kasus akan mulai terlihat setelah berakhirnya akhir pekan. Ia mengatakan bahwa selama libur Sabtu dan Minggu, proses hukum mungkin sedikit melambat. Namun, pada hari Senin, ia berharap ada perkembangan baru dalam kasus ini.

“Kalau kita lihat tahapan hari-harinya kan, ini kan saya kira teman-teman bisa tanya ke sana. Sabtu, Minggu kita masih sedang… ya gitulah, libur. Hari ini start-nya, saya kira mestinya sudah ya. Hari ini mestinya sudah ada berita baru lagi,” tambah Hinca.

Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Febrie Adriansyah

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Febrie Adriansyah diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hingga Minggu, 12 Juli 2026, Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hal ini memicu spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait kelengkapan proses hukum dalam kasus ini.

  • Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
  • Diperlukan transparansi dan kecepatan dalam proses hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
  • Masyarakat menantikan informasi resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang pernah menjabat sebagai jaksa agung muda. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya penerapan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *