Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Demokrat percaya Febrie Adriansyah akan ditahan hari ini

Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Berjalan Cepat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan segera ditahan pada hari ini. Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berjalan cepat, terutama setelah libur akhir pekan.

Hinca mengatakan bahwa penanganan tindak pidana korupsi biasanya berujung pada penahanan langsung. Ia menegaskan bahwa setelah libur Jumat, Sabtu, dan Minggu, perkembangan kasus ini diharapkan berjalan cepat pada hari Senin, 13 Juli 2026.

“Kita ikuti tahapan itu. Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, Hinca menekankan bahwa hari ini semestinya sudah ada langkah hukum lanjutan dan kejelasan informasi dari pihak penyidik Kejagung. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak hari Senin, dan diharapkan akan ada berita baru.

Penjelasan Mengenai Pelimpahan Berkas Perkara

Hinca juga meluruskan simpang siur mengenai istilah pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung. Ia menegaskan bahwa berkas perkara belum berstatus lengkap atau P21, melainkan proses penyerahan berkas untuk diteruskan penyidikannya.

“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” tegasnya.

Penggantian Kasubdit Penyidikan

Untuk meredam keraguan mengenai potensi konflik kepentingan, Hinca meminta proses penyidikan dilakukan oleh jaksa yang independen. Ia bahkan secara spesifik menyarankan agar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan di Kejagung saat ini segera diganti.

“Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi, kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” jelas Hinca.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI mengumumkan Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan kepolisian. Keduanya terseret dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel. Kasus ini disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan didasari dua laporan utama, yaitu dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Temuan Barang Bukti dari Penggeledahan

Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti uang dari rumah di Sentul itu ditaksir mendekati Rp 60 miliar.

Selain itu, polisi juga menyisir 12 lokasi lain di Jabodetabek, yang meliputi kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, dan PT PML, serta sejumlah hunian pribadi milik inisial MN, TK, DR, dan MILDK.

Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas rahasia tersebut baru bisa diakses dengan cara didorong. Dari dalam brankas itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura. Polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan Terakhir

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi pada Kamis (9/7/2026) malam. Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *