Kotacimahi.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penanganan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Menurutnya, telah ada upaya intervensi dari berbagai pihak dalam kasus korupsi ini.
“Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Bhatara menilai jika Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak di tahan dalam proses penyidikan.
“Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Di sisi lain, dia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir jika nantinya pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.
“Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya,” jelasnya.
“Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain itu, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Terakhir, dia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.
“Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang TNI itu sendiri,” pungkasnya.










Leave a Reply